Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor secara Online

Cara mudah mengetahui pajak kendaraan anda - Seperti kita ketahui bersama kawan, bahwa perkembangan teknologi berjalan begitu pesat. Invensi dan inovasi berlahiran setiap waktu dalam berbagai bidang kehidupan. Tak bisa dipungkiri bahwa hal ini banyak membawa perubahan bagi kehidupan banyak orang. Banyak hal yang tadinya susah dikerjakan menjadi mudah. Apalagi jika kita membahas tentang internet yang peranannya sangat berarti dalam keseharian orang orang. Melalui gadget, kita bisa mengakses internet untuk melakukan banyak aktivitas seperti bayar tagihan, transfer uang, berbelanja dll. Nah, dalam artikel kali ini saya akan membagikan cara cek pajak kendaraan bermotor via online.

Yup, pemerintah melalui birokrasi terkait juga selalu berupaya untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terutama layanan pembayaran online untuk pajak kendaraan bermotor, diantaranya Jakarta dan Jawa Timur. Hal ini tentu saja banyak memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor, apalagi bagi yang tidak memiliki banyak waktu luang. Disamping itu, cara online ini selain lebih cepat juga aman, juga transparan dan efisien. Tidak cuma bayar online, kita juga bisa sekedar mengecek pajak secara online. Cara melihat pajak kendaraan secara online juga sangat mudah dan praktis. Lengkap disertai informasi official dari Dispenda setempat mengenai spesifikasi kendaraan, tanggal jatuh tempo, besaran pajak, ataupun denda karena keterlambatan pembayaran. Namun perlu saya sampaikan bahwa belum semua Dispenda di masing masing daerah di Indonesia bisa memberikan informasi itu secara online. Baru beberapa wilayah di kota/provinsi besar yang kebanyakan berada di pulau Jawa.

Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online Untuk Setiap Daerah.

1. DKI Jakarta

Di bawah ini adalah cara mengecek pajak kendaraan secara online untuk wilayah Jakarta.
• Buka website informasi pajak di http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB.
• Muncullah formulir untuk mengisi nomor pelat kendaraan, isi. Lalu klik proses.
• Keluarlah informasi yang kamu cari. Perhatikan, pajak yang tertera pada website tersebut adalah pajak untuk kendaraan pertama (belum termasuk pajak progresif) dan kalau pajak kendaraan sudah jatuh tempo. Nilai pajak belum termasuk denda Jasa Raharja dan denda pajak jika melakukan keterlambatan dalam pembayaran.

2. Jawa Barat

Berbeda dengan DKI Jakarta yang sudah berbasis online, Jawa Barat belum sepenuhnya menerapkan layanan secara online. Layanan bisa diakses lewat SMS. Pembayaran juga bisa dilakukan lewat ATM, internet banking, dan SMS banking. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan saja kawan buka situs : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.

3. Jawa Timur

Untuk di wilayah Jawa Timur, informasi mengenai pajak kendaraan online bisa dilihat di website http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas. Isikan nomer kendaraan pada formulir, dan lanjutkan isi kode verifikasi. Lalu, klik tombol Cari untuk bisa melihat informasi pajak kendaraan bermotor.

4. Jawa Tengah

Untuk Jawa Tengah, informasi tentang pajak kendaraan online bisa dilihat di website http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Kemudian masukkan nomor pelat kendaraan yang ingin dicek pajaknya. Lalu, klik submit dan informasi kendaraan pun akan tampil. Sebagai catatan, biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada situs tersebut adalah biaya normal dan belum termasuk pajak progresif.
Cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah juga bisa dilakukan lewat SMS. Caranya, kirimkan SMS ke nomor 9600 dengan format: JATENG<spasi>nomor pelat kendaraan, contohnya JATENG H6164MZ

5. Yogyakarta

Untuk yang berada di Yogyakarta dan sekitarnya, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan dengan mengakses situs http://infonjkbdiy.com/. Kemudian isi formulir info PKB yang muncul di layar dengan nomor pelat kendaraan. Lalu, klik tombol Submit untuk proses selanjutnya. Anda yang tinggal di Yogyakarta juga bisa melakukan pengecekan lewat SMS. Caranya, kirim pesan dengan format DIY<spasi>nomor pelat kendaraan, contohnya DIY AB3935HI

Cek Pajak Via Aplikasi Smartphone/Gadget

Selain dengan mengakses website atau kirim pesan via SMS, kawan juga bisa melakukan pengecekan informasi pajak kendaraan dengan aplikasi smartphone. Google Play Store sudah menyediakan aplikasi gratis yang dapat memberikan informasi mengenai pajak kendaraan. Kawan cukup mendownload aplikasi yang sesuai dengan daerah domisili saat ini. Buka aplikasi dan tunggu hingga di layar muncul logo e-Samsat. Tekan enter dan masuk ke halaman yang berisi formulir untuk mengecek informasi pajak.

Demikianlah cara mengetahui pajak kendaraan bermotor secara online yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah mampir ke blog Contoh Cara Langkah.

0 komentar:

Posting Komentar


Top