Jika kawan tidak pernah terlambat dalam membayar pajak STNK, maka mudah sekali cara menghitung pajak STNK tahunan. Tidak ada denda, tinggal menambahkan saja tiga komponen di bawah ini :
- PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) : 2% x nilai jual kendaraan ( besarnya PKB bisa dilihat pada STNK ).
- SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
- Sepeda motor kurang dari dan sampai dengan 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
Rumus hitung pajak motor / mobil tahunan biasa adalah :
PKB + SWDKLLJ + BIAYA ADM STNK ( pengesahan )
Contoh :
- Motor < 250 cc = PKB + Rp. 35.000 + Rp. 25.000
- Motor > 250 cc = PKB + Rp. 83.000 + Rp. 25.000
- Mobil = PKB + Rp. 143.000 + Rp. 50.000
Biasanya, besaran biaya pajak STNK tahunan ini besarnya sama dari tahun ke tahun, tinggal melihat saja di STNK, tahun kemarin kena berapa maka tahun ini kurang lebih sama. Namun untuk beberapa kendaraan kemungkinan bisa saja menurun besaran biaya pajak STNK tahunannya karena adanya penyusutan nilai jual kendaraan.
2. Cara hitung biaya perpanjangan pajak STNK motor / mobil 5 tahunan ( ganti plat )
Yang membedakan tarif pajak STNK tahunan biasa dengan tarif pajak STNK 5 tahunan / ganti plat adalah penambahan komponen baru, yaitu ; BIAYA ADM TNKB untuk membuat plat nomor baru, BIAYA PENERBITAN ADM STNK dan BIAYA LAIN - LAIN ( legalisir, uang sukarela dll ). Maka besaran tarif yang dikenakan untuk perpanjangan pajak STNK 5 tahunan adalah dengan menjumlahkan komponen di bawah ini :
- PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) : 2% x nilai jual kendaraan ( besarnya PKB bisa dilihat pada STNK ).
- SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
- Sepeda motor kurang dari dan sampai dengan 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- BIAYA ADM TNKB.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp.100.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
- BIAYA ADM STNK - Penerbitan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 100.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 200.000,-
- Biaya lain2.
Rumus cepat hitung pajak motor / mobil 5 tahunan / ganti plat adalah :
PKB + SWDKLLJ + ADM TNKB + ADM STNK(pengesahan & penerbitan)+ BIAYA LAIN2
Contoh 1 :
- Misal saya gunakan foto STNK sepeda motor di bawah ini sebagai acuan.
- PKB kendaraan ini sebesar Rp. 241.500. Maka estimasi besarnya tarif pajak 5 tahunannya adalah dengan menjumlahkan komponen - komponen ini :
- PKB : Rp. 241.500,-
- SWDKLLJ ( kurang dari dan sampai dengan 250cc ) : Rp. 35.000,-
- BIAYA ADM TNKB ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Pengesahan ) : Rp. 25.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Penerbitan ) : Rp.100.000,-
- BIAYA LAIN - LAIN : Rp. 30.000 - Rp. 50.000,-
- T O T A L : Rp. 511.500,-
Atau bisa juga menghitung tarif pajak 5 tahunan dengan cara menjumlahkan tarif pajak tahunan tahun lalu dengan BIAYA ADM TNKB, BIAYA PENERBITAN STNK dan BIAYA LAIN - LAIN.
Contoh :
- Pajak tahun kemarin Rp. 276.500.
- Maka estimasi tarif pajak perpanjangan 5 tahun adalah dengan menambahkan :
- Pajak tahun kemarin : Rp. 276.500,-
- BIAYA ADM TNKB ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Pengesahan ) : Rp. 25.000,-
- BIAYA ADM STNK ( Penerbitan ) : Rp.100.000,-
- BIAYA LAIN - LAIN : Rp. 30.000 - Rp. 50.000,
- T O T A L : Rp. 511.500,-
Kesimpulan :
Rumus pintas hitung pajak 5 tahunan motor :
TOTAL PAJAK TAHUN LALU + Rp. 200.000,-
Atau
PKB + Rp. 60.000,- + Rp. 200.000,
Lho ? Itu Rp. 200.000,- dan Rp. 60.000,- dari mana ?
- Rp. 200.000,- adalah TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain - lain.
- Rp 60.000,- adalah SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK.
Hasilnya kurang lebih sama ( estimasi yang paling mendekati ).
Rumus pintas hitung pajak 5 tahunan mobil :
TOTAL PAJAK TAHUN LALU + Rp. 350.000,-
Atau
PKB + Rp. 193.000,- + Rp. 350.000,
Lho ? Itu Rp. 200.000,- dan Rp. 60.000,- dari mana ?
- Rp. 350.000,- adalah TNKB + Biaya Penerbitan STNK + Biaya lain - lain.
- Rp 193.000,- adalah SWDKLLJ + Biaya pengesahan STNK.
Hasilnya pun, kurang lebih sama ( estimasi yang paling mendekati ).
Catatan :
- Contoh di atas, tidak ada denda keterlambatan. Untuk cara menghitung tarif perpanjangan 5 tahunan dengan denda ada di poin 6 di bawah.
- BIAYA LAIN - LAIN adalah biaya yang tidak tercantum pada resi perpanjangan STNK 5 tahunan. Yang masuk ke dalam biaya ini antara lain :
- Biaya legalisir ( kurang lebih Rp. 20.000,- )
- Biaya pengesahan hasil cek fisik ( Kurang lebih Rp. 30.000,- )
- Biaya foto copy ( kurang lebih Rp. 2.000,- )
- Biaya petugas esek-esek / penggesek nomor rangka kendaraan ( sukarela )
- Biaya petugas pembuat plat nomor kendaraan ( sukarela )
- BIAYA LAIN - LAIN di tiap daerah berbeda - beda. Bahkan ada yang beberapa item dari yang tersebut di atas tidak dikenakan biaya.
3. Cara hitung biaya pajak motor / mobil baru beli ( pertama beli )
Jangan kaget jika melihat jumlah pajak di STNK kendaraan baru yang kawan beli. Untuk sepeda motor baru saja bisa sampai satu juta lebih. Formula untuk menghitung pajak pertama motor / mobil adalah dengan menjumlahkan komponen - komponen sebagai berikut :
- BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) : 10% dari harga jual kendaraan.
- PKB : 2% dari harga jual kendaraan.
- SWDKLLJ
- Sepeda motor kurang dari dan sampai dengan 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- BIAYA ADM TNKB
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp.100.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
- BIAYA ADM STNK - Penerbitan.
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 100.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 200.000,-
Bisa dilihat di atas. Yang paling membuat biayanya besar adalah BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini adalah balik nama dari atas nama dealer menjadi atas nama kawan. Besarannya 10% dari harga jual kendaraan di faktur ( off the road ). Misalnya kalau kawan beli motor baru seharga Rp. 30 juta, maka BBNKb-nya adalah Rp. 3 juta.
4. Cara hitung biaya pajak balik nama motor / mobil
Sebelumnya saya perjelas terlebih dahulu. Ada dua hal penting untuk disampaikan terkait biaya pajak balik nama motor / mobil ini, yaitu :
- Yang dimaksud balik nama kendaraan di sini adalah merubah kepemilikan / nama pemilik kendaraan bekas menjadi atas nama pemilik baru / pembeli kendaraan bekas tersebut.. Misalnya jika kawan membeli motor bekas atas nama si A kemudian karena sudah dibeli, kawan ingin balik nama menjadi milik kawan.
- Meskipun prosedur balik nama ditempuh bertepatan dengan ganti plat 5 tahunan maka bukan berarti biayanya sama dengan biaya perpanjangan STNK 5 tahunan. Semua komponen biaya pajak balik nama tetap akan dihitung.
- Formula untuk menghitung biaya pajak balik nama sama dengan formula untuk menghitung biaya perpanjangan STNK 5 tahunan ( point 2 di atas ). Namun ada tambahan 2 komponen, yaitu :
- BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) : 2/3 x PKB
- Biaya Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB )
Jadi, cara menghitung pajak balik nama motor / mobil adalah dengan menjumlahkan komponen - komponen sebagai berikut :
- PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor ) : 2% dari nilai jual kendaraan. Besarnya PKB bisa dilihat pada STNK. Ingat, ini untuk kendaraan pertama. Seperti yang saya sebutkan tadi di atas, jika kawan memiliki kendaraan lebih dari satu maka PKB-nya tinggal menambahkan 0.5% lebih banyak.
- BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ) : 2/3 x PKB ( Pajak Kendaraan Bermotor )
- SWDKLLJ ( Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan )
- Sepeda motor kurang dari dan sampai dengan 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- BIAYA ADM TNKB
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 60.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp.100.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
- BIAYA ADM STNK - Penerbitan
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 100.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 200.000,-
- Biaya lain - lain. Yaitu biaya yang tidak tercantum pada resi STNK. Yang masuk ke dalam biaya ini antara lain :
- Biaya penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB ) untuk ganti nama pemilik.
- Motor : Rp. 225.000,-
- Mobil : Rp. 375.000,-
- Biaya pengesahan cek fisik ( kurang lebih Rp. 30.000,- )
- Biaya legalisir pendaftaran STNK ( kurang lebih Rp. 30.000,- )
- Biaya petugas cek fisik ( tidak wajib )
Rumus cepat hitung pajak balik nama motor / mobil adalah :
PKB + BBNKB*+ SWDKLLJ + ADM TNKB + ADM STNK(pengesahan & penerbitan)+ BIAYA LAIN2
( * BBNKB = 2/3 dari PKB )
Contoh :
- PKB motor yang ingin diproses balik nama adalah Rp. 241.500,-
- Maka total biaya yang harus dikeluarkan adalah sebagai berikut :
- PKB : Rp. 241.500,-
- BBNKB ( 2/3 X 241.500 ) : Rp. 161.000,-
- SWDKLLJ : Rp. 35.000,-
- BIAYA ADM TNKB : Rp. 60.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan : Rp. 25.000,-
- BIAYA ADM STNK - Penerbitan : Rp. 100.000,-
- BIAYA LAIN - LAIN
- Penerbitan BPKB : Rp. 225.000,-
- Pengesahan cek fisik : Rp. 30.000,-
- Legalisir pendaftaran STNK : Rp. 30.000,-
- Petugas cek fisik : Rp. 10.000,-
T O T A L : Rp. 917.500,-
Kesimpulan :
Rumus pintas hitung pajak balik nama motor : PKB + ( 2/3 x PKB ) + Rp. 515.000,-
Lho ? Itu Rp. 515.000,- dari mana ? Rp. 515.000 adalah SWDKLLJ + BIAYA ADM TNKB + BIAYA ADM STNK(pengesahan & penerbitan) + BIAYA LAIN - LAIN. Hasilnya kurang lebih sama ( estimasi yang paling mendekati ).
Rumus pintas hitung pajak balik nama mobil : PKB + ( 2/3 x PKB ) + Rp. 938.000,-
Lho ? Itu Rp. 938.000,- dari mana ? Sama, Rp. 938.000 adalah SWDKLLJ + BIAYA ADM TNKB + BIAYA ADM STNK(pengesahan & penerbitan) + BIAYA LAIN - LAIN. Hasilnya pun kurang lebih sama ( estimasi yang paling mendekati )
5. Cara hitung pajak progresif
Pajak progresif adalah pajak yang diwajibkan kepada orang yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan acuan alamat yang sama. Jadi meskipun nama pemilik yang tercantum di dua STNK ( atau lebih ) berbeda namun jika dua STNK tersebut memiliki data alamat yang sama maka masuk kedalam wajib pajak progresif.
Misal, kawan beli motor baru, atas nama kawan sendiri. Kemudian tidak lama berselang, ibu kawan ( asumsinya tinggal satu rumah / satu KK ) membeli motor baru, atas nama ibu. Maka ibu akan dikenai pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor.
Berikut ini prosentase besaran pajak progresif kendaraan :
KEPEMILIKAN KE TARIF PAJAK
Satu 2%
Dua 2.5%
Tiga 3%
Empat 3.5%
Lima 4%
Enam 4.5%
Tujuh 5%
Dst
Perlu dicatat, tidak semua daerah menerapkan kebijakan pajak progresif kendaraan ini.
Rumus cepat hitung pajak progresif motor / mobil adalah : PKB = TARIF PAJAK x DPP
DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor yang ditentukan oleh dua komponen berikut ini :
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor ( NJKB )
- Variabel, yang merepresentasikan dampak pencemaran lingkungan dan kerusakan jalan karena penggunaan kendaraan bermotor.
Kita tidak bisa mengetahui besaran DPP secara mutlak, sebab yang berhak menentukan atau mengukurnya adalah pihak yang berwenang. Namun kita bisa menghitungnya hingga ketemu angka yang relatif mendekati.
Contoh cara menghitung pajak progresif motor / mobil
Kembali pada contoh di atas. Misal, kawan beli motor baru, atas nama kawan sendiri. Tidak lama kemudian, ibu kawan yang tinggal satu rumah / satu KK juga membeli motor baru dengan tahun yang sama, atas nama ibu. Maka pajak progresif motor ibu adalah :
- Hitung DPP-nya dulu
- Cermati STNK-nya, lihat besaran PKB-nya, misalnya RP. 300.000
- Tarif pajak kepemilikan pertama : 2%
- Jika PKB = Tarif pajak x DPP , maka DPP = PKB : Tarif pajak.
- Jadi DPP-nya adalah Rp. 300.000 : 2% = Rp. 15.000.000,-
- Hitung pajak progresifnya
- Tarif pajak yang dikenakan kepada ibu selaku kepemilikan kedua : 2.5%
- DPP : Rp. 15.000.000,-
- Maka PKB-nya adalah 2.5% x Rp. 15.000.000 = Rp. 375.000,-
Maka terlihat bahwa PKB ibu lebih tinggi Rp. 75.000,- jika dibanding PKB kawan ( Rp. 300.000,- ). Jika kemudian ayah yang juga tinggal serumah membeli motor ( asumsinya dengan tahun yang sama juga ), maka ayah akan dikenai pajak progresif kepemilikan ketiga ( 3% ) dan nilainya adalah : 3% x Rp. 15.000.000 = Rp. 450.000,- . Seperti itu.
6. Cara hitung pajak motor / mobil yang telat bertahun - tahun
Salah satu komponen penting yang menentukan besaran tarif pajak kendaraan bermotor yang telat bertahun - tahun adalah
persentase denda. Ketentuan besaran persentase denda adalah 25% pada bulan pertama ( 2 hari - 1 bulan ) dan penambahan 2% pada bulan - bulan berikutnya. Misal, jika kawan telat bayar pajak motor 2 bulan maka dendanya adalah 25% + 2% = 27%. Jika telat 3 bulan berarti 25% + 2% + 2% = 29%. Begitu seterusnya. Maksimal persentase denda adalah 48% ( lebih dari 3 bulan ).
JANGKA WAKTU TERLAMBAT PERSENTASE DENDA
2 hari s/d 1 bulan 25%
2 bulan 27%
3 bulan 29%
4 bulan 31%
5 bulan 33%
6 bulan 35%
7 bulan 37%
8 bulan 39%
9 bulan 41%
10 bulan 43%
11 bulan 45%
12 bulan 47%
Lebih dari 12 bulan 48%
Diatas 12 bulan tetap dikenai persentase denda keterlambatan 48%
Rumus cepat hitung terlambat bayar pajak kendaraan bermotor pertahun adalah :
n x [ PKB + ( PERSENTASE DENDA x PKB ) ] + SDWKLLJ + DENDA SDWKLLJ + ADM STNK(pengesahan)
Penjelasan :
- n : Variabel lamanya / banyaknya tahun terlambat.
- PKB : 2% dari harga jual kendaraan, bisa dilihat pada STNK.
- SWDKLLJ
- Sepeda motor kurang dari dan sampai dengan 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- DENDA SWDKLLJ
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 32.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp.100.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
- Jika terlambatnya lebih dari 5 tahun akan ditambah biaya ganti plat
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 200.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 350.000,-
Contoh cara menghitung pajak kendaraan bermotor terlambat bayar
Contoh 1.: Telat bayar pajak tahunan mobil Toyota Innova selama 25 hari ( < 1 bulan ).
- n : 1 tahun
- PKB : Rp. 2.000.000,-
- % DENDA < 1 bulan : 25%
- SDWKLLJ : Rp. 143.000,-
- DENDA SDWKLLJ : Rp. 100.000,-
- ADM STNK(pengesahan) : Rp. 50.000,-
Penyelesaian :
n x [ PKB + ( PERSENTASE DENDA x PKB ) ] + SDWKLLJ + DENDA SDWKLLJ + ADM STNK(pengesahan)
= 1 x [ 2jt + ( 25% x 2jt ) ] + 143rb + 100rb + 50rb = Rp. 2.793.000,-
Contoh 2.: Telat bayar pajak tahunan mobil Toyota Innova selama 4 tahun.
- n : 4 tahun
- PKB : Rp. 2.000.000,-
- % DENDA > 1 tahun : 48%
- SDWKLLJ : Rp. 143.000,-
- DENDA SDWKLLJ : Rp. 100.000,-
- ADM STNK(pengesahan) : Rp. 50.000,-
Penyelesaian :
n x [ PKB + ( PERSENTASE DENDA x PKB ) ] + SDWKLLJ + DENDA SDWKLLJ + ADM STNK(pengesahan)
= 4 x [ 2jt + ( 48% x 2jt ) ] + 143rb + 100rb + 50rb = Rp. 10.920.000,-
Contoh 3.: Telat bayar pajak tahunan mobil Toyota Innova selama 6 tahun.
( Cermati : Karena lebih dari 5 tahun, maka ada tambahan biaya, yaitu biaya ganti plat nomor )
- n : 6 tahun
- PKB : Rp. 2.000.000,-
- % DENDA > 1 tahun : 48%
- SDWKLLJ : Rp. 143.000,-
- DENDA SDWKLLJ : Rp. 100.000,-
- ADM STNK(pengesahan) : Rp. 50.000,-
- GANTI PLAT NOMOR : Rp. 350.000,-
Penyelesaian :
n x [ PKB + ( PERSENTASE DENDA x PKB ) ] + SDWKLLJ + DENDA SDWKLLJ + ADM STNK(pengesahan)
= 6 x { [ 2jt + ( 48% x 2jt ) ] + 143rb + 100rb + 50rb } +
350rb = Rp. 19.868.000,-
Contoh 4.: Telat bayar pajak tahunan motor Scoopy dari tahun 2012 dan sekalian balik nama.
Untuk contoh kasus ini, rumus yang digunakan sedikit berbeda. Rumus yang digunakan adalah :
n x [ PKB + ( PERSENTASE DENDA x PKB ) + SDWKLLJ + DENDA SDWKLLJ + ADM STNK(pengesahan)] + BBNKB + BIAYA PENERBITAN BPKB + BIAYA GANTI PLAT
Penjelasan :
- n : Variabel lamanya / banyaknya tahun terlambat.
- PKB : 2% dari harga jual kendaraan, bisa dilihat pada STNK.
- SWDKLLJ
- Sepeda motor kurang dari dan sampai dengan 250 cc : Rp. 35.000,-
- Sepeda motor di atas 250 cc : Rp. 83.000,-
- Mobil : Rp. 143.000,-
- DENDA SWDKLLJ
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 32.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp.100.000,-
- BIAYA ADM STNK - Pengesahan
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 25.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 50.000,-
- BBNKB ( lihat lagi pada poin 4 di atas ) : 2/3 x PKB.
- BIAYA PENERBITAN BPKB ( lihat lagi pada poin 4 di atas )
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 225.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 375.000,-
- BIAYA GANTI PLAT
- Sepeda motor ( roda dua dan roda tiga ) : Rp. 200.000,-
- Mobil ( roda empat atau lebih ) : Rp. 350.000,-
Maka untuk menyelesaikan contoh 4.: Telat bayar pajak tahunan motor Scoopy dari tahun 2012 dan sekalian balik nama. Adalah sbb :
- n ( dari 2012 ke 2017 ) : 5 tahun
- PKB : Rp. 200.000,-
- % DENDA > 1 tahun : 48%
- SDWKLLJ : Rp. 35.000,-
- DENDA SDWKLLJ : Rp. 32.000,-
- ADM STNK(pengesahan) : Rp. 25.000,-
- BBNKB ( 2/3 x 200.000 ) : Rp. 134.000,-
- BIAYA PENERBITAN BPKB : Rp. 225.000,-
- GANTI PLAT NOMOR : Rp. 350.000,-
Penyelesaian :
n x [ PKB + ( PERSENTASE DENDA x PKB ) + SDWKLLJ + DENDA SDWKLLJ + ADM STNK(pengesahan)] + BBNKB + BIAYA PENERBITAN BPKB + BIAYA GANTI PLAT
= 5 x [ 200rb + ( 48% x 200rb ) + 35rb + 32rb + 25rb ] + 134rb + 225rb + 350rb
= Rp. 2.649.000,-
Catatan, jangan lupa, meskipun jika balik namanya dilakukan sebelum masa 5 tahun ( 4 tahun misalnya ) akan tetap dikenai biaya ganti plat. Jadi, balik nama otomatis ganti plat.
*****
OK. Itulah pembahasan mengenai
cara menghitung pajak kendaraan bermotor untuk berbagai status, mulai dari pajak motor / mobil tahunan, perpanjang 5 tahunan / ganti plat kendaraan, pajak baru beli pertama kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor, pajak progresif hingga pajak kendaraan yang telat bertahun - tahun.
Perlu saya sampaikan bahwa saya bukanlah petugas resmi dari Samsat. Artikel ini disusun dengan berbagai sumber. Artikel ini bisa dijadikan acuan dalam menentukan estimasi besaran pajak yang ingin dihitung. Sehingga bisa menganggarkan besaran uang yang kira - kira diperlukan untuk membayar pajak.
Artikel ini akan diupdate mengikuti perubahan yang dirilis oleh pihak berwenang. Kawan - kawan juga dapat membantu koreksi dengan mengisi kolom komentar. Terima kasih banyak telah mampir ke blog
Contoh Cara Langkah dan membaca artikel ini. Sampai ketemu pada tutorial cara - cara yang lainnya. Tabik !